NADIKABAR.COM — Sebanyak 79 bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cisarua Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dibongkar petugas gabungan. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan itu tak memiliki izin.

"Melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima di wilayah Pasar Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Pada lokasi tersebut terdapat 79 bangunan tanpa izin yang ditertibkan," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Selasa (22/9/2026).

Rhama mengatakan, pembongkaran menggunakan alat berat dilakukan bersama TNI, Polri, sejumlah dinas di Pemkab Bogor dan unsur Kecamatan Cisarua. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan diberi peringatan.