NADIKABAR.COM β Sebanyak delapan negara muslim menyambut baik keputusan pemerintah Inggris melarang impor barang dari pemukim ilegal Israel di Palestina yang diduduki. Keputusan tersebut juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan pemukiman tersebut.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (10/9/2026), melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri Arab Saudi, TΓΌrkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab berharap keputusan itu bisa mendorong masyarakat internasional untuk mengambil langkah serupa sesuai dengan hukum internasional.
Selain itu, pernyataan bersama itu juga meminta pertanggungjawaban organisasi serta individu yang terlibat dalam aktivitas pembangunan pemukiman ilegal. Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan para menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris.
Pada pernyataan itu, negara-negara tersebut menegaskan niat memberlakukan pembatasan nasional masing-masing serta mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dari pemukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.