NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan atensi terkait kasus siswa SMP Negeri 2 Pinrang bermain judi domino di lingkungan sekolah. Sebanyak 8 siswa yang terlibat terancam dikeluarkan dari sekolah jika kembali berulah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang Andi Matjtja Moenta telah mendatangi SMP Negeri 2 Pinrang untuk membahas kasus tersebut pada Selasa (8/9/2026) pagi. Hadir dalam pertemuan yakni pihak sekolah, orang tua siswa, hingga aparat kepolisian.

"Tadi sebagai bentuk penanganan, Pak Kadis bersama Kanit PPA Polres Pinrang, Babinsa, Unit Layanan Disabilitas dan Konseling Keluarga Dikbud Pinrang, serta pihak sekolah (SMPN 2 Pinrang) melakukan pertemuan membahas terkait kasus tersebut (judi siswa)," kata Sekretaris Dikbud Pinrang, Muhtar kepada NadiKabar, Selasa (8/9).

Dia mengatakan orang tua 8 siswa yang melakukan judi domino hadir dalam pertemuan itu. Mereka kemudian menandatangani surat pernyataan menerima konsekuensi dikeluarkan dari sekolah apabila pelanggaran serupa atau hal lain yang merusak aturan sekolah terulang kembali.

"Seluruh orang tua dari 8 siswa juga telah kami panggil untuk membahas masalah yang terjadi dan ada surat yang ditandatangani orang tua bahwa ada konsekuensi ini para siswa akan menerima sanksi dikeluarkan jika terbukti ke depan masih melakukan pelanggaran serupa," bebernya.