KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah. Pada bagian depan koper disebut masih terdapat tulisan inisial LMP.

Tim penyelidik turut menemukan catatan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Ia diduga bertindak sebagai pengepul uang yang berasal dari sejumlah pihak dalam pengurusan layanan pertanahan.

Dana tersebut diduga dihimpun dari pengurusan pada berbagai tingkatan. Jalurnya merentang mulai dari kantor pertanahan di kabupaten atau kota, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

Arif diduga mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Dana itu selanjutnya disebut diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang diduga berperan sebagai penampung.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut," kata Taufik.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Senin (14/9). Tim KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah dan kardus.

Barang bukti itu terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.000.974,50 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 1.981 ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49 juta di rumah Sontang.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Delapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.