NADIKABAR.COM — Sebanyak 8.787 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Lamongan terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan membuka mekanisme sanggah bagi penerima yang merasa tidak terlibat.

Kepala Dinsos Lamongan Galih Yanuar mengatakan, dari ribuan penerima manfaat yang terindikasi judol, sebanyak 782 orang telah mengajukan sanggah. Setelah melalui proses verifikasi, 517 di antaranya dinyatakan lolos.

"Per hari ini yang sudah di-ACC melalui verifikasi ada 517 orang penerima manfaat," kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Galih mengatakan, proses verifikasi dilakukan secara teliti untuk memastikan status penerima manfaat yang mengajukan sanggah. Menurutnya, penerima yang terindikasi judol tidak serta-merta langsung kehilangan bansos.

Mereka masih diberi kesempatan memberikan klarifikasi melalui mekanisme sanggah. Namun, pengajuan tersebut harus melalui proses verifikasi oleh petugas bersama pendamping sosial.

"Verifikasi terhadap mereka yang ditengarai terkena judol dilakukan dengan sangat teliti, detail dan tidak dilakukan dengan gegabah," tegasnya.