Penindakan itu dilakukan setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo memperoleh informasi intelijen mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk ekspedisi dengan muatan campuran. Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan sebuah truk ekspedisi yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi intelijen yang telah diterima sebelumnya.
Petugas kemudian menghentikan truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatan yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebagian muatan truk berupa rokok yang diduga merupakan BKC hasil tembakau ilegal karena tidak dilekati pita cukai.
"Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai," jelas Syahirul.
Ia mengatakan besarnya jumlah rokok yang diamankan menunjukkan peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran BKC ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.