NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Dalam kasus karhutla ini, para tersangka yang berasal dari klaster perorangan dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dalam penegakan hukum yang kita mulai dari bulan Januari sampai dengan saat ini, di mana sebagai pemakna untuk menjadikan pemahaman masyarakat, bahwasanya untuk ancaman pidana yang kita terapkan dalam penegakan hukum ini maksimal di 10 sampai 12 tahun," ujar Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto seperti dilihat konferensi pers penanganan karhutla secara daring di Kemenko Polkam, Rabu (14/10/2026).

Dia memaparkan para tersangka melanggar UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Para pelaku juga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan hingga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Pipit berharap ancaman ini menjadi perhatian bagi warga yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Dia berharap persepsi pembakaran lahan adalah hal yang paling mudah dan efektif bisa dihilangkan.