"Total ada sembilan tersangka," kata Kombes Pipit.

Pipit mengatakan ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan itu kemudian ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.

Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.