Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
9 Korporasi Tersangka Karhutla, Bareskrim Larang Buka Lahan dengan Dibakar
Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Dalam kasus karhutla ini, para tersangka y
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 18:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Total ada sembilan tersangka," kata Kombes Pipit.
Pipit mengatakan ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan itu kemudian ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.