NADIKABAR.COM — KPK membawa total sembilan orang ke Jakarta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Salah satu yang ikut dibawa ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
"Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, di antaranya adalah Bupati Klaten dan juga Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
"Sehingga total yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan ada 10 orang, yakni sembilan orang yang dibawa dari Klaten dan satu orang yang diamankan di wilayah Jakarta," sambungnya.
Budi mengatakan dari OTT ini sudah ditetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, belum dirinci siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.
"Tadi malam untuk perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan kegiatan penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan," ujar Budi.
Budi mengatakan saat ini pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih diperiksa. Dia menyebutkan, identitas para tersangka akan disampaikan saat konferensi pers sore nanti.
"Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini," tutur Budi.
Bupati Hamenang sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 07.01 WIB pagi ini. Bupati Hamenang datang didampingi penyidik menggunakan mobil hitam.
Saat tiba, Bupati Hamenang tampak mengenakan topi hitam dan kacamata. Bupati Hamenang juga turut menggunakan bermasker berwarna putih untuk menutupi sebagian wajahnya.
Dalam OTT ini, selain Bupati Hamenang KPK turut mengamankan 19 orang lainnya termasuk Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Mereka diamankan di dua lokasi, Klaten dan Jakarta.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1,9 miliar.
Adapun kasus yang bikin Hamenang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap proyek serta sulap hasil audit BPK.
"Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD," kata Budi