NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) buntut empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dianiaya hingga babak belur. Salah satu tersangka yakni S yang merupakan kapten kapal tersebut.
"S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Diketahui ada empat ABK yang dianiaya di kapal tersebut, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka dianiaya lantaran tak mencapai target tangkapan 3 kg dalam satu harinya.
"Korban dipaksa terus-menerus bekerja karena terjerat oleh utang yang dibuat pada awal keberangkatan. Korban dibuatkan target kerja atau penangkapan cumi yang apabila tidak terpenuhi maka upah hariannya tidak diberikan dan mengalami hukuman fisik hingga kekerasan fisik," jelasnya.
Selain Kapten, polisi juga menetapkan tersangka S sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, tersangka AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam mess.
Ada juga K berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berperan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB dan S yang berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pihaknya menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Ipunk menyebut praktik yang terjadi di KM Maulana 23 layaknya perbudakan.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menjelaskan KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk aspek sertifikasi. KKP juga akan mengevaluasi sejumlah jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta bentuk pelanggaran lainnya.
"Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar," kata Idnillah.
Dia mengakui salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah sistem perekrutan awak kapal. Berdasarkan pemetaan KKP, masih banyak perekrutan yang menggunakan jasa calo atau makelar.
Menurut dia, praktik itu memicu persoalan karena janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat, termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan. KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal.
Seluruh manning agency atau agen penyaluran yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Idnillah mengungkapkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.