"Karena bagaimanapun tidak eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam masih membunyikan petasan dan sebagainya," ujarnya.

Dia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Pramono juga meminta jajaran pemerintah kota untuk ikut mengatur kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kebetulan hadir dalam kesempatan ini ada Wali Kota Jakarta Timur dan Wali Kota Jakarta Selatan. Hal yang berkaitan dengan itu kita batasi," ungkapnya.

Menurut Pramono, kegiatan yang menggunakan petasan masih dapat dilakukan pada waktu tertentu, tetapi tidak sampai mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.