Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, warga Desa Hamoud dan kegubernuran Karak, serta seluruh masyarakat Yordania. Dia juga mendoakan agar para korban luka segera sembuh.

Al Farrayeh menggambarkan para penyerang sebagai kelompok yang tindakannya sama sekali tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, stasiun televisi publik Al-Mamlaka TV, dengan mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, melaporkan ada dua orang bersenjata keluar dari sebuah kendaraan dan melepaskan tembakan membabi buta ke arah Gereja Hampud, di mana sedang berlangsung upacara pemakaman.

Seorang saksi mata mengatakan kepada stasiun televisi tersebut bahwa para penyerang menembak tanpa henti selama sekitar lima menit sebelum melarikan diri. Menurut saksi tersebut, ada sekitar 150 hingga 200 orang berada di dalam dan di luar gereja.

Jaksa Agung Amman, Hassan Abdallat, mengumumkan larangan publikasi terkait kasus itu, kecuali bagi media resmi milik negara.

Perintah tersebut melarang lembaga penyiaran, media cetak, dan media sosial untuk mempublikasikan atau menyebarkan berita atau informasi mengenai kasus atau penyelidikan tersebut, termasuk foto dan video, dengan ancaman pidana.