"Benar (SK pemecatan Achmad Hidayat)," kata Syaifuddin kepada NadiKabar, Selasa (15/9/2026).

Dalam SK tersebut, DPP PDIP menilai tindakan Achmad Hidayat bertamu ke rumah Jokowi dan meminta partai merehabilitasi status keanggotaan Jokowi sebagai bentuk pembangkangan di luar kewenangan serta pelanggaran disiplin berat.

"Bahwa tindakan Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat, merupakan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai," bunyi petikan SK dikutip NadiKabar.