"Tapi kami yang kami sampaikan adalah bahwa ada yang sudah memenuhi syarat materiil, ya, dua pengaduan yang siap untuk dilimpahkan ke persidangan. Ada dua yang baru memenuhi syarat administrasi yang masih harus diverifikasi materiil, dan ada satu lagi yang belum memenuhi syarat administrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke DKPP. Laporan itu disampaikan Denny bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Menurut mereka, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan. Ia menyinggung soal pasal manipulatif.
"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny seusai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Denny menyebut aduan itu merupakan kelanjutan setelah ada putusan MK atas gugatan yang mereka ajukan. Meski dalam putusan MK menyatakan tak dapat menerima permohonan Denny dkk, dalam pertimbangan putusan mahkamah menyatakan tak dapat menemukan ijazah maupun dokumen setara menyatakan penyelesaian pendidikan SMA atau sederajat yang telah dilalui Gibran.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dan memutuskan surat keterangan penyetaraan pendidikan untuk Gibran yang dikeluarkan Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) untuk syarat Pilpres 2024 dinyatakan 'Batal'.