NADIKABAR.COM — Polisi masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dialami empat orang anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 hingga dimasukkan ke dalam tong berisikan air. Selain penganiayaan, polisi turut mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Yang pertama adalah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan, yang kedua penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Kasus dugaan penganiayaan saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru. Sementara, dugaan TPPO ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Muara Baru.
"Kami akan fokus untuk memulangkan semua korban dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya.
Adapun keempat ABK yang dianiaya di kapal tersebut, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Rata-rata mereka baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan. Kondisi keempat korban saat ini sudah berangsur membaik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.