NADIKABAR.COM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membangun satu dari dua pos pantau di Kelok 23. Pos pantau ini bakal berfungsi untuk mengawasi jangan sampai ada pengendara yang berhenti atau parkir di pinggir jalur Kelok 23.

"Karena ini jalan nasional, dilarang untuk berhenti, apalagi parkir di sepanjang Kelok 23 ini," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum kepada wartawan di Kretek, Bantul, Senin (14/9/2026).

Widya juga meminta pengguna jalan yang melintas di Kelok 23 tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Apalagi ini jalur ini memiliki kelok atau belokan sebanyak 23 kali.

Widya mengatakan, pengendara sudah difasilitasi rest area dan gardu pandang untuk menikmati pemandangan sekitar lokasi. Oleh karena itu tak perlu lagi berhenti atau parkir motor di tepi jalan.

Selain itu, pihaknya juga telah mendirikan satu pos pantau di sekitar simpang empat Kretek. Rencananya akan dibangun satu pos pantau lagi di salah satu rest area Kelok 23.