NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penggerebekan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain setelah menangkap dua buronan atau DPO, yakni Basri dan Yuwangki.
"Pasti ada kemungkinan (tersangka lain)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat ditemui di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Eko mengatakan dirinya belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan penyelidikan setelah penggerebekan tiga THM tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan sejumlah tindak lanjut dalam perkara itu.
"Hasilnya saya belum bisa sampaikan, karena kan akan ada tindak lanjut," ujarnya.