Hadits tersebut diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad.

Bagi remaja putri, keluar ke kuburan adalah haram. Sedangkan bagi para wanita tua, mereka diperbolehka keluar ke kuburan dan mubah hukumnya, manakala keluarnya terpisah dari kaum lelaki, tanpa ada perselisihan pendapat mengenai dibolehkannya dalam hal ini.

Mengutip buku Dosa-Dosa Jariah karya Rizem Aizid, sebagian ulama memaknai larangan itu berlaku bagi perempuan yang sering melakukan ziarah kubur atau melakukan ziarah dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti meratap dan berlebihan dalam kesedihan.

Sementara itu, sebagian ulama lainnya memandang ziarah kubur bagi perempuan sebagai perkara yang makruh atau tidak dianjurkan.

Di sisi lain, ada pula ulama yang membolehkan perempuan berziarah apabila dilakukan dengan menjaga ketentuan dan adab yang berlaku.

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, terdapat sejumlah adab yang perlu diperhatikan perempuan ketika berziarah kubur.

Saat memasuki kawasan kuburan, disunnahkan mengucapkan salam kepada ahli kubur. Berikut bacaannya: