NADIKABAR.COM — KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. Salah satunya ialah Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bernama Bima Setiawan (BMS).

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena terafiliasi dengan sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung. Dia mengatakan, Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," lanjutnya.