Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tahap berikutnya adalah mengubah akses tersebut menjadi permintaan yang berulang.

Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian perdagangan internasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga punya 46 perwakilan perdagangan di 33 negara untuk mencari peluang pasar sekaligus mempertemukan pelaku usaha dalam negeri dengan calon pembeli asing.