Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Agar pembeli tak cuma sekali datang
Indonesia terus memperluas akses ke pasar internasional melalui perjanjian perdagangan, jaringan perwakilan dagang, dan pertemuan bisnis.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tahap berikutnya adalah mengubah akses tersebut menjadi permintaan yang berulang.
Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian perdagangan internasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga punya 46 perwakilan perdagangan di 33 negara untuk mencari peluang pasar sekaligus mempertemukan pelaku usaha dalam negeri dengan calon pembeli asing.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.