NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi menugaskan BUMN PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk mengelola dan mengoperasionalkan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) bersama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Penugasan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang ditandatangani di KNMP Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan infrastruktur KNMP yang telah dibangun dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan.
“KNMP ini bagian dari unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), salah satunya yang akan menjadi offtaker hasil tangkapan nelayan, karena infrastruktur sudah kami siapkan,” ujar Trenggono dalam siaran pers di Jakarta.