"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Fahmi.
Menurutnya, perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, waktu yang telah ditentukan konstitusi dan UU Pemilu. Sementara pascpelantikan, orang yang semula berkedudukan sebagai calon berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional presiden dan wapres.
"Dalam konteks ini, permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir, tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat menjadi calon semata-mata untuk menerapkan pranata diskualifikasi pencalonan terhadapnya. Sebab, diskualifikasi bekerja dan diterapkan terhadap status calon, sedangkan pranata pemberhentian bekerja dan diterapkan terhadap status pejabat," ungkapnya.
"Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan pencalonan menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu Klausul 7A dan 7B UUD 1945," imbuh dia.
Dasar hal tersebut, menurut Fahmi, kewenangan MK untuk memeriksa dugaan pelanggaran terkait proses pemilu dalam PHPU tidak dapat disamakan dengan kewenangan untuk menghidupkan kembali penyelesaian PHPU setelah yang telah berakhir.
Baginya, setelah seseorang dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah seseorang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan dari jabatan sebagai presiden atau wapres.
"Sebab status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti," tutur Fahmi.