Luthfi menyampaikan agar pendataan pendonor darah sukarela diperbaiki dan diverifikasi agar tidak ada masyarakat yang telah berulang kali mendonorkan darahnya justru terlewat dari pencatatan. Sebab, ia mendapatkan masukan dari pendonor asal Purworejo yang telah mendonorkan darah lebih dari 130 kali sejak tahun 1980. Namun, jumlah tersebut belum seluruhnya tercatat dalam data.

"Tidak boleh sampai ada masyarakat yang melakukan donor terlewatkan datanya, meskipun itu sukarela," pungkasnya.

Hingga Juni 2026, produksi seluruh Unit Donor Darah (UDD) PMI di Jawa Tengah tercatat sekitar 17 ribu kantong darah per bulan. Pada periode tersebut, ketersediaan darah dinyatakan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun darah yang disumbangkan para pendonor dikelola melalui Unit Donor Darah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang memerlukan transfusi.