Temuan semacam itu dapat menjadi petunjuk awal bagi pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan otomatis mengenai adanya pelanggaran.

Agar manfaat tersebut terwujud, kualitas data menjadi persoalan mendasar. AI yang bekerja menggunakan informasi tidak lengkap, tidak akurat, atau memiliki bias berisiko menghasilkan kesimpulan keliru. Oleh sebab itu, transformasi pengawasan berbasis AI harus dimulai dengan pembenahan tata kelola data.

Saat ini, Bawaslu memiliki sejumlah instrumen digital. Form pencegahan digunakan melalui sistem berbasis web untuk kebutuhan internal.

Siwaslu aktif ketika pemilu, sedangkan Siwaslih digunakan saat pilkada. Sementara itu, Jarimu Awasi Pemilu belum dapat diandalkan sebagai kanal layanan karena tidak dapat diakses.

Keberadaan berbagai aplikasi tersebut menunjukkan kebutuhan integrasi agar informasi pengawasan tidak tersebar dalam sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Gagasan Satu Data Pengawasan Terintegrasi menawarkan landasan bagi pemanfaatan AI secara lebih sistematis. Integrasi memungkinkan informasi dikonsolidasikan, diperiksa konsistensinya, dan dianalisis dengan standar yang sama.

Konsep SuperApps Pengawasan Partisipatif juga membuka kemungkinan penyediaan satu layanan untuk pelaporan dugaan pelanggaran, edukasi kepemiluan, serta pemeriksaan daftar pemilih tetap.