"Dan sekarang infrastruktur regulasinya sedang dipersiapkan dan juga terkait dengan turunan regulasi, karena sekarang undang-undangnya sudah selesai, tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya," ujarnya.

Airlangga menjelaskan salah satu aspek yang disiapkan dalam pengembangan pusat keuangan internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa atau dispute settlement.

Dia menyebut mekanisme tersebut akan menggunakan sistem dua tingkat, dengan kesempatan banding satu kali. Panel hakim nantinya ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA).

"Dan ini salah satu yang menjadi perubahan ataupun game changer adalah dalam dispute settlement," tuturnya.

Airlangga mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk mendukung kepastian hukum bagi investor internasional. Pemerintah ingin menciptakan sistem yang dapat memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di Indonesia.