NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah mengkaji sejumlah insentif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berorientasi ekspor, yang salah satunya fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa tenaga alih daya (outsourcing).
Menurut dia, produksi tekstil ekspor bersifat musiman, yang berarti fasilitas PPN tersebut diberikan dengan mempertimbangkan siklus produksi industri tekstil yang menyesuaikan dengan pesanan.
"Industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama, karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, atau fall. Itu biasanya volumenya kan tidak sama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam ANTARA Business Forum (ABF) 2026 di Jakarta, Rabu.
Airlangga mengatakan pemberian fasilitas PPN sudah dibahas bersama Menteri Keuangan dan saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Insentif itu ditargetkan bisa berlaku tahun ini.