NADIKABAR.COM — AirNav Indonesia memperkuat koordinasi pelayanan navigasi penerbangan dengan Malaysia melalui pembahasan pertukaran data penerbangan, penyelarasan prosedur operasional, serta rencana penataan ruang udara dan pengembangan rute langsung.
Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno mengatakan, koordinasi antarpusat pengendalian menjadi bagian penting dalam pelayanan penerbangan yang berpindah dari wilayah pelayanan satu negara ke negara lainnya, karena pemandu lalu lintas udara kedua negara membutuhkan pertukaran data dan prosedur koordinasi yang selaras.
“Pembahasan bersama ini diarahkan untuk memastikan proses koordinasi berjalan dengan baik dan mendukung kesinambungan pelayanan penerbangan,” ujar Avirianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan ke-13 Air Navigation Services Consultative Committee (ACC/13) Indonesia–Malaysia.
Pertemuan ACC/13 merupakan forum bilateral Indonesia–Malaysia yang membahas pengelolaan ruang udara dan pelayanan navigasi penerbangan. Dalam forum tersebut, AirNav terlibat dalam pembahasan teknis dan operasional sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia.
Direktur Operasi AirNav Indonesia Setio Anggoro mengatakan, salah satu progres yang dibahas dalam forum tersebut adalah uji teknis Air Traffic Services Interfacility Data Communication (AIDC). Ini adalah sistem pertukaran data penerbangan antarpusat pengendalian antara Ujung Pandang dan Kota Kinabalu.
“Hasil uji mencatat tingkat keberhasilan pengiriman pesan sebesar 100 persen dari Ujung Pandang ke Kota Kinabalu dan 97 persen pada arah sebaliknya. Hasil itu menjadi dasar pembahasan lanjutan mengenai parameter teknis dan persiapan uji operasional. Implementasi penuh ditargetkan pada Februari 2027, bergantung pada kesepakatan kedua pihak,” katanya.
Pada aspek pengelolaan ruang udara, ujarnya, kedua negara menyepakati usulan penataan ruang udara di wilayah Balikpapan–Tarakan dengan target implementasi 21 Januari 2027. Persiapan penerapannya mencakup penyusunan pengaturan koordinasi dan pelayanan antar pihak terkait.