NADIKABAR.COM — Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dalam perkara ini, pihak yang membuat laporan adalah sebuah perusahaan agensi yang berbasis di Indonesia.
"Benar, dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan laporan polisi, Aisar diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari perjanjian investasi tim redaksi kliennya dengan Aisar yang dibuat pada Februari 2026.