"Personel mendapat informasi bahwa adanya berita viral di sosmed tentang pungutan liar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Yunus.

Yunus belum memerinci berapa uang yang dipungli pelaku ke sopir truk itu. Namun, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan kuitansi yang digunakan pelaku saat beraksi. Berdasarkan foto yang diterima NadiKabar, kuitansi itu tidak tertulis apapun, hanya stempel Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI).

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.