Ia lantas menjabarkan perspektif hukum dan pemerintahan yang terjadi di kasus ini, di antaranya pelanggaran terhadap Due Process of Law. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lanjutnya, penyadapan adalah instrumen penegakan hukum yang bersifat sangat terbatas dan hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti Polri, KPK, atau Kejaksaan dengan syarat adanya izin pengadilan.
"Penyadapan hanya dengan tujuan penegakan hukum yang jelas (bukan untuk kepentingan personal atau politik). Kasus yang melibatkan LSP dkk ini dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Awiek.
"Terjadinya pelanggaran etika pemerintahan atau birokrasi. Bahwa struktur pemerintahan bertumpu pada asas kepatuhan institusional yang sehat, yakni kepatuhan kepada pemimpin. Maka ketika terjadi perilaku menyimpang seperti munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan hingga berujung pada aksi pengintaian oleh bawahan kepada pemimpinnya, merupakan tindakan yang melanggar etika pemerintahan," tambahnya.
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) IPDN tersebut mengatakan kasus ini biasanya memicu evaluasi mendasar terhadap loyalitas. Ia menyebut Presiden Prabowo memiliki hak prerogatif.
"Kasus seperti ini biasanya memicu evaluasi mendasar terhadap loyalitas serta pengawasan internal di tubuh birokrasi pemerintahan. Terlebih Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti anggota kabinetnya," imbuhnya.