Masyarakat dan pelaku usaha pariwisata diminta untuk ekstra waspada agar tidak melakukan hal-hal ceroboh yang berpotensi memicu titik api baru.
"Mohon kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan kunjungan dan aktivitas lainnya, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak potensi alam dan menyebabkan kebakaran," tuturnya.
Pembatasa akses darurat ini juga dituangkan ke dalam surat pengumuman resmi dengan nomor PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026. Pihak BB TNBTS memastikan akan terus memantau perkembangan perluasan titik api sekaligus melakukan evaluasi secara berkala di lokasi kejadian.
Rudijanta mengatakan, selama api belum dipadamkan sepenuhnya, pembatasan ketat ini akan terus diberlakukan hingga kondisi di lapangan dinyatakan benar-benar kondusif.
"Demikian pemberitahuan ini disampaikan, dan untuk dijadikan pedoman demi keselamatan kita bersama," pungkasnya.