NADIKABAR.COM — Seorang warga negara (WN) China, ZG (32), ketahuan membawa 10,4 kilogram (kg) emas batangan yang dililitkan ke tubuhnya. Emas senilai sekitar Rp 26 miliar itu hendak dibawa ZG ke Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ZG ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026). Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan total emas yang diamankan mencapai 10.418,3 gram.
"Pada hari Minggu, 6 September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya membawa keluar dari Indonesia emas batangan dengan total barang bukti seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar," ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Penindakan terhadap ZG berawal dari informasi intelijen mengenai rencana keberangkatannya ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific. ZG diketahui hendak berangkat melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi kemudian melakukan pengamatan. Saat proses boarding, petugas melihat gerak-gerik ZG yang mencurigakan.
"Saat proses boarding, petugas melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari penumpang berinisial ZG tadi. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan," katanya.
Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi emas yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada tubuh ZG. Modus tersebut dikenal dengan istilah body strapping.
"Emas yang ada di depan ini tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang," imbuhnya.