NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menutup sementara objek wisata Danau Lau Kawar. Penutupan ini dilakukan karena aktivitas Gunung Sinabung yang masuk ke level waspada.

Hal ini tertuang dalam pengumuman Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Karo dengan nomor 556/ 969/Disbudporapar/2026 tentang Penutupan Sementara Kegiatan di Objek Wisata Danau Lau Kawar/Camping Ground.

"Penutupan sementara kunjungan ke objek wisata Danau Lau Kawar camping ground mulai tanggal 19 Agustus 2026 sampai batas waktu pemberitahuan berikutnya sesuai kondisi Gunung Sinabung," bunyi pengumuman tersebut dilihat NadiKabar, Kamis (27/8/2026).

Adapun penutupan sementara ini berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Badan Geologi nomor 1400.Lap/GL.03/BGL/2026 tentang Perubahan Radius ZonaRekomendasi Gunung Sinabung, Sumatera Utara Level II (Waspada) Tanggal 13 Agustus 2026 Pukul 10.00 WIB. Serta surat Bupati Karo nomor 360/2453/BPBD/2026 tentang imbauan tanggal 14 Agustus 2026.