Menurut Denny, dirinya sempat meminta agar dibuatkan surat pernyataan di hadapan notaris terkait pemberian rumah kepada anak ketika berusia 18 tahun. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak menemui kesepakatan.
"Pas waktu saya perjuangkan dia, dia gak mau membagi itu. Jadi dia gak bisa diajak kerja sama gitu lho. Untuk maunya ke notaris kita buat surat pernyataan nanti umur 18 tahun anak mendapatkan rumah begitu. Nah, dia gak mau. Akhirnya saya minta bantuan ke Pengadilan Agama waktu itu. Nah nilainya ya itulah, Rp13 M itu," ujar Denny.
Denny mengaku nilai Rp13 miliar tersebut dapat dihitung berdasarkan aset yang menurutnya berkaitan dengan harta bersama selama pernikahan.
"Kan bisa dihitung, saya bisa ngitung gitu. Kan waktu beli tanah, di rumah kan saya yang nawar, kontraktor juga kan tahu saya semua, mobil juga saya tahu semua. Jadi itulah nilai-nilainya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny mengatakan dirinya sudah tidak berkomunikasi dengan Clara Shinta sejak November 2025. Dia mengaku kesulitan bertemu dengan anaknya. Menurut Denny, dirinya tidak diperbolehkan bertemu anak setelah menggugat perkara tersebut.