Taufik mengatakan Nusron tidak hadir dengan menyertai keterangan alasan. Sehingga penyidikan akan melakukan upaya pemanggilan ulang.
"Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya," tutur Taufik.
Nusron sendiri memang telah dipanggil ulang oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap buka blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pemanggilan ulang dilakukan pada kemarin.
Namun rupanya Nusron kembali tidak hadir. Rupanya Nusron telah mengirimkan surat penundaan kepada KPK terkait pemanggilan pemeriksaannya sebagai saksi kemarin.
Pada pemanggilan pertama pun Nusron juga tidak hadir. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu (7/10).