NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5 miliar. Hakim banding menjelaskan alasan kini menambah hukuman uang pengganti ke Ibam.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hakim mengatakan pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan UU Tipikor telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi.
"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.
Hakim menyatakan pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dipahami secara sempit sebagai konsekuensi jika terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara pribadi. Hakim menyebut hukuman uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan tim redaksi perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada tiap pelaku berdasarkan pembuktian.
"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.