NADIKABAR.COM — KPK menjerat tersangka kasus penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Tipikor. KPK menjelaskan penerapan pasal ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang para pihak penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Jadi, di (pasal) 12 i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya ya, para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat gitu," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
"Karena ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu (BNPB), melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," lanjutnya.
Berikut isi pasal 12 huruf i dan 12 b UU Tipikor yang menjerat Fadia:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:i.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Salah satu tersangka merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.