NADIKABAR.COM — KPK menjerat tersangka kasus penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Tipikor. KPK menjelaskan penerapan pasal ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang para pihak penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Jadi, di (pasal) 12 i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya ya, para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat gitu," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

"Karena ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu (BNPB), melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," lanjutnya.

Berikut isi pasal 12 huruf i dan 12 b UU Tipikor yang menjerat Fadia:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:i.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Salah satu tersangka merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo.

1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto5. Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Suharyanto

Adapun adik dari Suharyanto bernama Bima Setiawan yang statusnya sebagai Tenaga Ahli di BNPB. Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Bima dilakukan setelah dilakukan ekspose tanpa melihat sosoknya.

"Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Setyo.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka setelah OTT di kantor BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Kelimanya langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK belum menjelaskan konstruksi perkara. KPK baru mengungkap OTT ini menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Uang yang diamankan senilai Rp 1,4 miliar.

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB kooperatif akan buka-buka terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak akan mengintervensi kasus OTT yang ditangani KPK.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.