NADIKABAR.COM — KPK mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan secara maraton di kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). KPK menjelaskan hal ini untuk mencegah adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti.

"Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Taufik mengatakan, penyidik khawatir adanya pergeseran barang bukti oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidik pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Karena tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan, sehingga ini tim penyidik meneruskan dari kegiatan-kegiatan di lapangan yang 1x24 jam saat itu belum diselesaikan begitu. Jadi saat ini masih berfokus di lapangan," jelasnya.

KPK secara maraton melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pasca OTT, KPK sudah menggeledah tiga ruang Dirjen di kantor Kementerian ATR/BPN, hingga Kantor Summarecon, baik yang di Jakarta Timur maupun Kabupaten Bogor, Jawa Barat.