NADIKABAR.COM — KPK mengungkapkan alasan memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. KPK menjelaskan, Patronela dipanggil terkait dengan dugaan pemerasan lain yang dilakukan salah satu tersangka dalam perkara ini, Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan. Karena di perkara Pemalang ini ada dua klaster, masing-masing perkaranya 12E, dugaan tindak pidana pemerasan, baik yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran OPD, swasta ataupun pihak lain," terang Jubir KPK Budi Prasetyoa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

"Yang kedua, klaster saudara LBS yang diduga melakukan dugaan tindak pemerasan kepada Bupati Pemalang. Artinya, siapapun saksi yang dipanggil, termasuk saksi yang sedianya dijadwalkan hari ini pemeriksaannya, tentunya berkaitan ya antara dua klaster tersebut," lanjutnya.

Patronela sendiri tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Budi mengatakan, penyidik telah menerima surat alasan ketidakhadiran dari Petronela.