NADIKABAR.COM — KPK tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian meski sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun mengungkapkan alasan tak menahan Rustian.

"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Rustian selesai diperiksa KPK tadi sore, setelah ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Rustian telah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rustian keluar sekitar pukul 14.50 WIB. Rustian terlihat menggunakan masker dan kemeja putih.

Rustian tak berkomentar sedikit pun. Setelah itu, dia pergi meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.

Rustian menjadi salah satu dari 14 pihak yang ikut diamankan. Dari 14 pihak yang diamankan, ada lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto5 Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto

Dari kelimanya, salah satu tersangka Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo.

KPK belum menjelaskan konstruksi perkara. KPK baru mengungkap OTT ini menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Uang yang diamankan senilai Rp 1,4 miliar.

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB kooperatif, akan buka-bukaan terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak akan mengintervensi kasus OTT yang ditangani KPK.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.