NADIKABAR.COM — Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah usai perceraian, kini merembet ke persoalan transparansi dana nafkah anak. Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membongkar alasan di balik penghentian sementara nafkah untuk anak.
Minola Sebayang menjelaskan, menurut kesepakatan hukum yang tertuang dalam Akta 39, terdapat mekanisme mengenai pembiayaan pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam aturan tersebut, pihak Sarwendah seharusnya menjalin komunikasi terlebih dahulu sebelum nominal nafkah dibayarkan setiap bulannya.
"Di dalam Akta 39, yang bertanggung jawab untuk membiayai biaya pemeliharaan dan juga biaya pendidikan itu adalah Ruben. Tapi di situ ada tata cara dan mekanismenya, yaitu S wajib menyampaikan terlebih dahulu kemudian mendiskusikan biaya itu baru dibayarkan," kata Minola Sebayang saat ditemui di Studio Trans7, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).