"Tinggal lanjut aja," kata Tiffani.

Tiffani kemudian menjelaskan agenda sidang lanjutan yang digelar hari ini. Selain pembacaan gugatan, majelis hakim juga akan mendengarkan penyampaian hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan.

Menurut Tiffani, kehadiran Ruben sebagai prinsipal tidak diperlukan dalam agenda tersebut. Ia mengatakan dalam hukum acara perdata, prinsipal pada dasarnya cukup hadir ketika proses mediasi berlangsung.

"Karena secara hukum acara perdata kan prinsipal cukup hadir pada waktu mediasi," tuturnya.