NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap pembagian uang dalam kasus dugaan penggelapan dana milik kreator konten Vilmei yang menyeret mantan karyawannya, Zahra Khairunnissa (ZK). Dalam pemeriksaan sementara, ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta.
Dilansir NadiKabar.com, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan angka Rp 1.282.915.000 yang sebelumnya disebut dalam kasus tersebut merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok. Angka itu bukan merupakan jumlah uang bersih yang diterima para tersangka.
"Berdasarkan keterangan sementara, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi, Sabtu (5/9/2026).
Selain ZK, polisi juga menetapkan MASR yang merupakan kekasih ZK dan L sebagai tersangka. Keduanya disebut memperoleh bagian dengan nominal berbeda.
"Tersangka L menerima pencairan gift sekitar Rp 72,7 juta yang sebagian besar diteruskan kepada ZK dan memperoleh bagian sekitar Rp 9 juta," kata Verdika.