Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan melalui keterbukaan informasi publik serta pertanggungjawaban terhadap kinerja, anggaran, dan operasional kepolisian.

"Prinsip integritas dan rtika profesi, penegakan aturan moral dan kode etik untuk menindak pelanggaran anggota," ujarnya.

Awiek juga mendorong profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, tindakan preemtif dan preventif perlu lebih dikedepankan, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir.

Selain itu, Awiek menilai penguatan tata kelola Polri juga membutuhkan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal, kata dia, dapat dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).