NADIKABAR.COM — Seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Farhan Hilmy mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji Pemohon dalam Permohonan 382/PUU-XXIV/2026 itu mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Menurutnya, norma pasal itu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri.
"Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," kata Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dikutip dari website MK, Rabu (21/10).
Pemohon menilai frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengunci legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang menengah.