Sementara kalangan partai pengusul 5 persen di antaranya PKS, Golkar, PAN, dan Gerindra. Para pentolan partai-partai tersebut sepakat untuk menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen pada pertemuan sejumlah ketum partai koalisi pendukung pemerintah beberapa waktu lalu. Sekjen Gerindra, Sugiono, menyebut jika dalam pertemuan itu ada kesepakatan soal ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Namun usulan ini juga memperoleh penolakan. Salah satu pihak yang tidak setuju dengan kenaikan ambang batas tersebut adalah Partai Buruh. Menyebut jika angka ini menyalahi aturan MK, Ketum Partai Buruh, Said Iqbal bahkan meminta agar ambang batas parlemen turun menjadi 1 persen.

"8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah 4%," kata Said Iqbal dikutip dari NadiKabar, Jumat (18/9/2026).

Lalu ada apa di balik tarik-menarik ambang batas ini? Benarkan hal ini semata untuk penegakan demokrasi atau ada kepentingan lain yang perlu dipahami? Simak ulasannya dalam Kabar Sore!