Menurut Amiruddin, Panglima juga perlu melakukan pemeriksaan dan memproses secara hukum dengan terbuka komandan lapangan dan anggota yang melepaskan tembakan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab Panglima.

"Langkah awal untuk hal itu adalah Panglima perlu memerintahkan pengamanan semua pucuk senjata yang digunakan saat peristiwa terjadi untuk diperiksa dalam uji balistik," lanjutnya.Untuk pemeriksaan dan memproses secara hukum, Amiruddin menegaskan Panglima TNI atau Menkopolkam perlu membentuk Tim Gabungan Investigasi, agar hasilnya dipercaya oleh masyarakat. Tim Gabungan melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya dan unsur-unsur masyarakat di Aceh. Tim Gabungan tersebut bisa dipimpin oleh Menkopolkam.Secara bersamaan, Komnas HAM akan melakukan investigasi secara independen. Nantinya, hasil informasinya bisa menjadi pembanding.

"Investigasi Komnas HAM bukan sebagai pengganti dari tanggung jawab pemerintah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil investigasi Komnas HAM, posisinya adalah sebagai informasi pembanding dari hasil penyelidikan aparat hukum," tegas Amiruddin. Sementara untuk korban jiwa, Amiruddin meminta dilakukan otopsi forensik sesegera mungkin oleh kepolisian untuk memastikan penyebab kematian. Hal itu diperlukan untuk mencegah polemik penyebab kematian korban. Hasil otopsi forensik ini juga diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum.Jika mengacu kepada UU Pemerintahan Aceh, Aceh saat ini berada dalam keadaan damai. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan perkembangan politik di Aceh, semestinya dihadapi oleh pemerintah dengan perangkat-perangkat yang menunjukan suasana damai, bukan lagi dengan perangkat dalam situasi konflik.