NADIKABAR.COM — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan bentuk pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang ditemukan pemerintah melalui pengawasan dan uji laboratorium secara resmi.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan pelanggaran pertama berupa ketidaksesuaian administrasi antara lain pemalsuan izin edar. Yang mana izin edar sudah tidak berlaku, dan adanya ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar.
"Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan," jelasnya.
Kemudian pelanggaran kedua, yakni ketidaksesuaian nilai gizi merujuk pada hasil laboratorium yang mana seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi seperti pada klaim label kemasan. Kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai.
Adapun Bapanas menggandeng empat laboratorium dalam melakukan uji sampel antara lain Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.