NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku pembakaran mobil di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan. Hasil pemeriksaan, aksi pelaku dilatarbelakangi oleh sakit hati.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, pelaku EBK (29) warga Kecamatan Rejotangan ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungdoro, Surabaya.
"Kasus ini bermula dari kejadian kebakaran mobil Toyota Avanza milik korban pada Minggu (09/08/2026) pukul 02.15 WIB. Dari hasil penyelidikan kebakaran itu tidak wajar dan ada dugaan dibakar," kata AKP Andi W Tamba, Rabu (9/9/2026).
Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang melakukan pembakaran. Unit Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung dam Unit Reskrim Polsek Rejotangan kemudian bergerak ke Surabaya dan berhasil menangkap pelaku saat bekerja di wilayah Kedungdoro.